PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 69
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a ditempatkan pada: a. persimpangan jalan; dan/atau b. ruas jalan di sekitar pusat kegiatan, antara lain berupa pasar, kawasan industri, sekolah, tempat ibadah, dan tempat hiburan.
(2) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditempatkan pada ruas jalan. (3) Dalam hal arus lalu lintas kendaraan dan arus pejalan kaki cukup tinggi, marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
