Pasal 68
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditempatkan pada: a. persimpangan; atau b. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru hara, search and rescue, dan ambulance. (2) Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada persimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan kendaraan dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun. (3) Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan area bebas antrian kendaraan pada lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue, dan ambulance.
