PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 67
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditempatkan pada permukaan jalan yang digunakan untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan: a. untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan, dapat dipergunakan kata-kata yang menunjukkan nama tempat atau kata-kata yang menunjukkan pesan mengenai keperluan khusus seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan b. bentuk huruf dan/atau angka ditempatkan memanjang sesuai jurusan arah lalu lintas.
