PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 66
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditempatkan pada persimpangan sebelum Marka Melintang berupa garis putus-putus yang tidak dilengkapi dengan rambu larangan.
