PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 65
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka Lambang berupa gambar sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.
