PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 64
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditempatkan pada bagian jalan yang mendekati persimpangan dan dilengkapi dengan Marka Membujur berupa garis putus-putus untuk menunjukan arah tujuan kendaraan. (2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada bagian jalan yang memiliki lebih dari 1 (satu) lajur.
