PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 63
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c ditempatkan pada bagian jalan yang mendekati Pulau Lalu Lintas.
