PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 62
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Marka Melintang berupa garis putus-putus yang digunakan sebagai batas berhenti pada waktu memberikan kesempatan pada kendaraan yang wajib didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditempatkan pada persimpangan atau dilengkapi dengan gambar segitiga pada permukaan jalan.
