PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 61
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada Marka Membujur. (2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang datang dari cabang persimpangan lain.
