Pasal 60
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditempatkan pada: a. bagian jalan yang mendekati persimpangan sebagai pengganti garis putus-putus pemisah jalur; b. bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median; c. bagian tepi jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai tanda batas tepi jalur lalu lintas; dan d. jalan yang jarak pandangannya terbatas seperti di tikungan atau lereng bukit atau pada bagian jalan yang sempit, untuk melarang kendaraan melewati kendaraan lain. (2) Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
(3) Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c ditempatkan paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum Marka Membujur berupa garis utuh di depan. (4) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median. (5) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
