PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 78
BAB 4 — PEMBUATAN MARKA JALAN
(1) Pembuatan Marka Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan: a. spesifikasi teknis bahan; b. bahan, perlengkapan dan peralatan produksi; dan c. sumber daya manusia yang berkompenten di bidang perlengkapan jalan. (2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal. (3) Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Marka Jalan. (4) Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
