PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 53
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
Penyelenggaraan Marka Jalan meliputi kegiatan: a. Penempatan; b. Pemeliharaan; dan c. Penghapusan.
