PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MARKA JALAN
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. walikota, untuk jalan kota. (2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.
