PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 51
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan marka profil yang berbentuk trapezoid dan dipasang membujur. (2) Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketebalan lebih tinggi dari marka dasar dengan jarak interval tertentu.
