PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 50
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tulisan “JALUR EVAKUASI“ berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna coklat. (2) Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran panjang paling sedikit 2 (dua) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.
