PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 49
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tulisan “KAWASAN WISATA” berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna coklat. (2) Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran panjang paling sedikit 2 (dua) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan. (3) Jarak antara marka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh 6 (enam) meter.
