PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 48
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 memiliki ukuran panjang paling sedikit 3 (tiga) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan. (2) Jarak antara marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 6 (enam) meter.
