PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 47
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
Marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar sepeda motor berwarna putih.
