PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 46
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar bus berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna merah.
