PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 45
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
Marka lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar sepeda berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna hijau.
