PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 44
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan dan Marka Lambang berupa tanda silang dan tulisan “KA”. (2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih. (3) Marka Lambang berupa tanda silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 2,4 (dua koma empat) meter dan tinggi 6 (enam) meter. (4) Marka Lambang berupa tulisan “KA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ukuran lebar 60 (enam puluh) sentimeter dan tinggi huruf 1,5 (satu koma lima) meter.
