PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 41
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Garis utuh yang membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a harus memiliki panjang paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter dan lebar 30 (tiga puluh) sentimeter. (2) Jarak di antara garis utuh yang membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki lebar sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut. (3) Dua garis utuh melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b memiliki jarak antar garis melintang paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter dengan lebar garis melintang 30 (tiga puluh) sentimeter.
