Pasal 40
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a berupa: a. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan b. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda. (2) Marka tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih. (3) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyeberang (pelican crossing); dan b. dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu lintas untuk menyeberang (pelican crossing). (4) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa 2 (dua) garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat.
