PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 39
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f terdiri atas: a. marka tempat penyeberangan; b. marka larangan parkir atau berhenti di jalan; c. marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan;
d. marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor; e. marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata; f. marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan pusat kegiatan yang digunakan untuk jalur evakuasi; dan g. marka kewaspadaan dengan efek kejut.
