PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 42
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat tempat penyeberangan pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (4) memiliki panjang atau lebar paling sedikit 40 (empat puluh) sampai 60 (enam puluh) sentimeter. (2) Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1,8 (satu koma delapan) meter untuk satu arah dan 3 (tiga) meter untuk 2 (dua) arah. (3) Jarak antara bujur sangkar atau belah ketupat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan panjang atau lebar sisi bujur sangkar atau belah ketupat.
