PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 34
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c digunakan untuk memberikan hak utama kepada arus lalu lintas dari arah jalan utama. (2) Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa segitiga sama kaki dengan panjang alas paling sedikit 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) kali lipat panjang alas.
