Pasal 35
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d berupa huruf dan/atau angka yang digunakan untuk memberi petunjuk arti tulisan pada Marka Lambang tersebut.
(2) Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tinggi huruf dengan ukuran: a. paling sedikit 1,6 (satu koma enam) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan b. paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih. (3) Marka Lambang berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebar huruf sesuai dengan jenis huruf dan paling sedikit 2,9 (dua koma sembilan) meter.
