PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 33
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Lambang berupa gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan untuk memberi petunjuk misalnya untuk lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus. (2) Marka Lambang berupa gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tinggi gambar paling sedikit 1 (satu) meter.
