PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 32
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a digunakan untuk memberi petunjuk pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan. (2) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang dengan ukuran: a. paling sedikit 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan b. 7,50 (tujuh koma lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 (enam puluh) kilometer per jam.
