PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 31
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berupa:
a. panah; b. gambar; c. segitiga; dan d. tulisan. (2) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu. (3) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu lalu lintas tertentu. (4) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
