PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 30
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
Bentuk dan ukuran Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam gambar 11 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
