PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm34 Tahun 2014 tentang MARKA JALAN
Pasal 29
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memiliki lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter. (2) Dalam hal Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada jalan tol memiliki lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.
