Pasal 9
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengujian fisik terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap. (3) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap yang telah lulus pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi SUT. (4) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap yang telah memiliki SUT dapat dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal. (5) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan motor penggerak listrik meliputi: a. sepeda motor listrik; b. mobil penumpang listrik; c. mobil bus listrik; d. mobil barang listrik; dan e. kendaraan khusus listrik.
