Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Kategori N1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
(2) Kategori N2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram tetapi tidak lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kilogram. (3) Kategori N3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 12.000 (dua belas ribu) kilogram. (4) Kategori O1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) tidak lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram. (5) Kategori O2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilogram tetapi tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. (6) Kategori O3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram tetapi tidak lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kilogram. (7) Kategori O4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kilogram.
