PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Kategori M2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf c, merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta JBB dan Gross Vehicle Weight (GVW) sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram. (2) Kategori M3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf c, merupakan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk serta JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram.
