PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 10
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor, pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap.
