PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 11
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara visual dan manual dengan atau tanpa alat bantu. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Landasan Kendaraan Bermotor; b. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap; dan c. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap jenis Sepeda Motor.
