Pasal 12
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor; b. nomor dan tipe motor penggerak; c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, dan pipa saluran bahan bakar; d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi; e. kondisi dan posisi pipa pembuangan; f. ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban; g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan; h. kondisi sistem suspensi berupa pegas, daun, kantong udara, dan penyangga; i. kondisi rem utama pada roda depan, tengah, dan/atau belakang, serta kebocoran sistem rem; j. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya;
k. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan Bermotor seperti alat penunjuk kecepatan; l. kondisi kaca spion bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin; m. bentuk bumper bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin; n. keberadaan dan kondisi perlengkapan Kendaraan Bermotor berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan alat pembuka roda; o. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; p. kondisi badan kendaraan, kaca-kaca bagi landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin, engsel, dan tempat duduk; dan q. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi: a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundurnya kendaraan; b. sudut bebas kemudi; c. kondisi rem parkir; d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya; e. mengecek fungsi penghapus kaca bagi landasan Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan kabin; f. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk, kecuali untuk Sepeda Motor; g. mengukur dimensi utama Kendaraan Bermotor; h. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan Bermotor, dan akses keluar darurat. (3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap: a. jenis, kondisi, dan berfungsinya klakson;
b. kondisi tekanan ban; c. sistem kelistrikan; d. sistem panel instrument; dan e. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas.
