Pasal 13
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap selain melakukan pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan pemeriksaan persyaratan teknis terhadap: a. kondisi spakbor; b. keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat, untuk Mobil Bus; c. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan; d. kondisi kaca-kaca; e. kondisi perisai kolong untuk Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan atau Landasan; f. kondisi pengarah angin di atas kabin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup; dan g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan termasuk temporary spare tire. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi: a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundur kendaraan; b. sudut bebas kemudi; c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya; e. mengecek fungsi penghapus kaca; f. fungsi klakson; g. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk; h. mengukur ukuran Kendaraan Bermotor; dan i. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat. (3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi tekanan ban.
