PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 14
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan. (2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain. (3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan. (4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
