Pasal 15
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap terhadap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor; b. nomor dan tipe motor penggerak; c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar dan pipa saluran bahan bakar; d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi; e. kondisi dan posisi pipa pembuangan; f. ukuran roda dan ban sesuai dengan yang diizinkan, serta kondisi ban; g. kondisi sistem suspensi berupa pegas dan penyangganya; h. kondisi rem utama baik roda depan atau belakang, serta kebocoran sistem rem; i. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya; j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan, seperti alat penujuk kecepatan; k. kondisi kaca spion; l. kondisi spakbor; m. kondisi badan Kendaraan Bermotor; dan n. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dikecualikan untuk Kendaraan Bermotor listrik. (3) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap terhadap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi: a. kondisi penerus daya; b. kondisi rem parkir; c. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
d. fungsi klakson; dan e. mengukur ukuran Kendaraan Bermotor; (4) Kondisi rem parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberlakukan untuk Sepeda Motor roda 2 (dua) dengan atau tanpa Rumah-Rumah dan dengan atau tanpa kereta samping dengan JBB lebih dari 400 (empat ratus) kilogram, atau untuk Sepeda Motor roda 3 (tiga) tanpa Rumah-Rumah. (5) Selain Pemeriksaan Persyaratan Teknis kendaraan bermotor dimaksud pada ayat (3), dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi tekanan ban; dan b. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas atau untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemasangan/instalasi converter kit.
