PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 16
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Temporary Spare Tire sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g, dapat memiliki ukuran diameter keseluruhan dari ban yang terpasang dengan toleransi paling sedikit 17 % (tujuh belas persen) dan harus dipasang pada velg yang memiliki warna kuning serta dilengkapi dengan petunjuk. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas kecepatan maksimum, batas jarak tempuh, dan dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
