Pasal 77
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. MENETAPKAN kebijaksanaan pelaksanaan; b. MENETAPKAN persyaratan teknis pelaksanaan; c. menerbitkan pedoman teknis; d. memberikan bimbingan dan petunjuk; e. mengawasi, mengarahkan, dan mengambil tindakan korektif terhadap pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor serta rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; f. melakukan monitoring, terhadap perusahaan pembuat/perakit/pengimpor/pemodifikasi Kendaraan Bermotor; dan g. MENETAPKAN jumlah, jenis, tipe, teknologi, dan persyaratan teknis fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor serta rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
