PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 76
BAB 10 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Unit Pelaksana Uji Tipe wajib menyelenggarakan sistem informasi manajemen Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang terintegrasi serta berbasis teknologi dan informasi untuk
mempermudah dan meningkatkan pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Sistem Informasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe sesuai dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
