Pasal 78
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 62 yang tidak dilakukan Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe kepada penanggungjawab pembuat, perakit, pengimpor dan pemodifikasi Kendaraan Bermotor dikenakan Sanksi Administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. denda administratif. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri. (4) Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (5) Dalam hal pembuat, perakit, pengimpor dan pemodifikasi Kendaraan Bermotor tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
