Pasal 72
BAB 9 — UJI SAMPEL
(1) Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Sampel dipilih secara acak berdasarkan jumlah dan/atau waktu tertentu. (2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. untuk kendaraan roda 4 (empat) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil uji sampel minimal 1 (satu) unit per merek per tipe; b. untuk kendaraan roda 2 (dua) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 2 (dua) unit per merek per tipe; c. untuk roda 3 (tiga) terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe; d. untuk kendaraan roda 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat) atau lebih terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru; e. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap Agen Pemegang Merek dalam 1 (satu) tahun akan diambil Uji Sampel paling sedikit 1 (satu) unit per merek per tipe; f. untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terhadap importer umum tidak dilakukan sampel namun pada saat akan diimpor unit yang sama tipenya setelah paling singkat 1 (satu) tahun dilakukan uji tipe baru; dan g. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f apabila kapasitas uji emisi terbatas dapat menggunakan test report. (3) Dalam hal tertentu jumlah Uji Sampel kendaraan roda 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan penambahan.
(4) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. terdapat data angka kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bermotor dan merek tipe tertentu; atau b. peningkatan jumlah produksi.
