Pasal 71
BAB 9 — UJI SAMPEL
(1) Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-Rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang telah dibuat, dirakit, atau diimpor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam SUT dan/atau keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel. (2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki SUT dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe melalui pelaksanaan uji tipe. (3) Pelaksanaan Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara (4) Pelaksanaan uji sampel terhadap keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat pada saat melakukan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik.
