PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 70
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) Untuk menjamin kesesuaian data Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan SRUT dengan data Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan, pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap
1 (satu) tahun sekali atau secara insidental sesuai dengan kebutuhan. (2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat meminta data kepada: a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. menteri yang bertanggungjawab di bidang industri; atau c. menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa data elektronik.
