PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 69
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau dimodifikasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor harus dilampiri dengan gambar tampak utama Kendaraan Bermotor berupa bentuk tampak depan, tampak belakang, tampak atas, dan tampak samping kanan dan kiri. (2) SRUT dan gambar tampak utama kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen untuk persyaratan pengujian berkala Kendaraan Bermotor untuk yang pertama kali.
