Pasal 68
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) SRUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali dalam rangka mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta persyaratan dalam pelaksanaan uji berkala untuk yang pertama kali bagi Kendaraan Bermotor wajib uji berkala. (2) Pelaksanaan uji berkala untuk yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (3) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor melalui penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor.
